Syarat Ketentuan
APA SYARAT DAN KETENTUAN ANGGOTA JAWARA?
Syarat-syarat menjadi Anggota JAWARA:
- berkegiatan dalam usaha dan jasa sektor riil, bukan pada sektor finansial ribawi.
- menerima penggunaan dinar emas dan dirham perak, sebagai alat tukar yang sifatnya suka rela, baik saat menjual maupun membeli suatu barang atau jasa. Dinar emas dan dirham perak yang digunakan dalam kegiatan JAWARA adalah dinar emas dan dirham perak yang mengikuti standar WITO (World Islamic Trading Organization), dicetak di Indonesia di bawah otorisasai Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala yang berada dalam koordinasi WIN (www.wakalanusantara.com).
Cara Menjadi Anggota JAWARA:
- Mengisi formulir baik secara online (www.jawaradinar.com) maupun offline yang tersedia di sekretariat perwakilan JAWARA.
- Aplikasi akan direview dan calon angota akan menerima konfirmasi No Registrasi berupa email atau sms dari admin JAWARA.
- Anggota baru wajib menghadiri Seminar Dinar Dirham dan mendapatkan sertifikat JAWARA
- Anggota baru akan mendapatkan kartu anggota, sertifikat, stiker dan bukuĀ petunjuk.
- Data Anggota JAWARA dapat dilihat dan diunduh di Website Jawara.
Aturan Anggota JAWARA:
- Mentaati setiap peraturan yang berlaku.
- Aktif berdagang dan menerima Dinar Dirham sebagai alat pembayaran.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan, berupa: Festival Hari Pasaran (FHP), Kajian Muamalat, dll.
- Mengadakan aktifitas Muamalat dengan sesama anggota JAWARA menggunakan Dinar Dirham.
- Mengajak segenap anggota masyarakat untuk mengenal Dinar Dirham dan memperluas jaringan JAWARA.
- Khusus saudagar mendapatkan buyback rate sebesar 2% (Umum 4%) dengan menunjukkan KTP dan kartu identitas anggota JAWARA dengan kategori Saudagar